www.indonesiganyangkoruptor.com |
|||||
|---|---|---|---|---|---|
" TIDAK ADA KATA TIDAK UNTUK MENGGANYANG PARA KORUPTOR DARI BUMI INDONESIA " |
|||||
|
|
|||||
Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere = busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) menurut Transparency International adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sbb:
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, diantaranya:
|
|---|
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali. |
|---|
http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi |
|---|
| Copy Right (C) 2008.www.indonesiaganyangkoruptor.com |
|---|